ancaman bagi wanita yang memperlihatkan aurat
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab
(terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar
bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup
pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish(baju);
wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi
al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar,
namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala
dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab:tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau
mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di
dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah,
bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara
kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu
Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir,
Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat
bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat
ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
”
Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang
digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas
wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan,
hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian
‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita
yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia
Allah. Sedangkan ulama
lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup
sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk
menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian
ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian
tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka
digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak
besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ
“Ada
dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya
sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan
berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta.Mereka
tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits
di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang
menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan
berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang
wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan
laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu
yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak
lagi tampak dari luar. Dengan
kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh
transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu
menutup warna kulit.
Ancaman
bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias
neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.
diambil dari : http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/
oke nak tutup aurat dulu ya
BalasHapusArtikelnya bagus, thanks for sharing. Izin sharing gan :)
ROMEOPOKER | AGEN POKER ONLINE | AGEN DOMINO99 ONLINE | AGEN BANDARQ
AGEN POKER ONLINE
AGEN DOMINO99 ONLINE
AGEN BANDARQ
Website Kami : Romeopoker.com
Daftar Disini : DAFTAR
BBM : D1BC1787
LINE : 188ROMEOPOKER
YM : CSROMEOPOKER@YAHOO.COM
AGEN POKER ONLINE
BalasHapusAGEN DOMINO99
AGEN POKER TERPERCAYA
BANDAR SAKONG