SHARE !!! ternyata ini hukumnya jika Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali
Kami menikah
tiga tahun lalu kami menikah. Namun sebelumnya itu—kami beristigfar
kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan
beberapa kali sebelum pernikahan. Sekarang kami memiliki dua orang anak.
Kami
pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam
Islam tidak sah dan bahwa hal itu harus dibatalkan karena yang
melakukan, dalam hal ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Namun,
sekarang kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa
yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan
pernikahan kami sekarang dan kemudian mengulanginya tanpa perlu adanya
‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan
kami?
Semua
yang ingin kami lakukan sekarang ini adalah menjalani kehidupan
pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari
pernikahan, saya mendapatkan menstruasi sekali jadi bisa dipastikan
bahwa anak-anak kami dilahirkan ketika saya dan suami benar-benar sudah
disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS.
An-Nur: 3)
Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita pezina
yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak menjadikan taubatnya
pezina laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132,
Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasarkan pendapat ini jika saudari telah bertaubat sebelum akad, maka
nikahnya sah. Tapi kalau tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih
hati-hati adalah memperbarui akad.
Taubat dapat terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi
perbuatan maksiat. Apabila anda telah menyesali terjadinya perbuatan
haram tersebut dan bertekad untuk meninggalkannya, kemudian anda
melakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.
Adapun masalah terbebasnya rahim dan iddah, ini adalah perkara yang
diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat
bahwa hal tersebut tidak diharuskan.
Yang kami nasehatkan adalah bahwa apabila memungkinkan bagi kalian
berdua adalah memperbarui akad tanpa memberitahu wali tentang hakikat
perkara. Itulah yang hati-hati.
Tata cara akadnya adalah, wali anda berkata kepada suami anda di hadapan
dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara
perempuanku, yaitu saudari……’ Kemudian suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Jika tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu
telah terjadinya hubungan haram, kami berharap tidak ada kewajiban
apa-apa bagi kalian berdua tetap dengan pernikahan sebelumnya
berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan
seperti itu.
Nik Matnya Dibex up Pohon Dunia & Akhirat !! Mau ???wa/sms 081805724952 Klik
BalasHapuswww.manfaatpenghijauan.com/refferer/FB1705839
ternyata begitu to. Batu tau saya
BalasHapus“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
BalasHapusMaaf bukan ini maknanya : "Tidak boleh bagi laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala"
melainkan laki-laki pezina hanya boleh menikahi wanita pezina,,,,
http://www.kabardesaonline.com/
BalasHapusLaki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
BalasHapusYa, orang baik untuk orang baik begitu juga sebaliknya. Pezina pasti sama pezina juga.
serem ya
BalasHapusArtikelnya bagus, thanks for sharing. Izin sharing gan :)
ROMEOPOKER | AGEN POKER ONLINE | AGEN DOMINO99 ONLINE | AGEN BANDARQ
AGEN POKER ONLINE
AGEN DOMINO99 ONLINE
AGEN BANDARQ
Website Kami : Romeopoker.com
Daftar Disini : DAFTAR
BBM : D1BC1787
LINE : 188ROMEOPOKER
YM : CSROMEOPOKER@YAHOO.COM
AGEN POKER ONLINE
BalasHapusAGEN DOMINO99
AGEN POKER TERPERCAYA
BANDAR SAKONG